KPK Dapat Praperadilan Kembali Dari MAKI
KPK Dapat Praperadilan Kembali Dari MAKI
KPK dapat mempraperadilkan kembali Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dengan alasan amarnya putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Boyamin Saiman dan Nadia Mulya sudah mendatangi KPK untuk memberikan data bukti kasus Bank Century.
"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Boyamin Saiman selaku koordinator dari MAKI menyerahkan bukti tersebut pada KPK juga untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Namun pada kenyataannya sekarang KPK sampai kini belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan dengan ini KPK dapat dikatakan melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment