Misbakhun Meminta Peninjauan Kembali Terhadap Kasusnya

Misbakhun Meminta Peninjauan Kembali Terhadap Kasusnya

Sumber: Google

Dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah dalam masalah yang sudah membelit kehidupannya itu, Mukhamad Misbakhun yang meminta untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun yang sudah ditudingkan Misbakhun korupsi ini.

Adapun bunyi putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara mengenai kasus Misbakhun korupsi. Menurut Bambang Soesatyo kasus Misbakhun korupsi tejadi karena adanya unsur kriminalisasi anggota DPR yang kritis itu.


Terkait pemintaan Peninjauan Kembali MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu.


Terkait dengan tuduhan kasus Misbakhun korupsi,  Misbakhun sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polripada. walaupun pada akhirnya Misbakhun dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.

Setelah pemberhentiannya itu, kini Mukhamad Misbakhun bergabung kedalam Fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Comments

Popular posts from this blog

Tito: Negara Tidak Harus Kalah Oleh Oganisasi Kemasyarakatan

Anies Baswedan Menilai BPPT Sudah Offside Tentang Hujan Buatan

Bank Pelat Merah Pertahankan Posisi Achmad Baiquni Sebagai Direktur Utama BNI