Anies Baswedan Kerahkan Satpol PP Tertibkan Penjual Hewan Kurban



Mendekati hari raya Idul Adha yang ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2019 mendatang, para penjual hewan kurban sudah membuka lapaknya untuk menarik para pembeli. Lapak yang dijadikan tempat berjualannya bisa dikatakan liar, sebab lapaknya berada pada tempat yang tidak seharusnya.

Dengan begitu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para penjual hewan kurban yang membuka lapak dagangnya di atas trotoar.

Salah satu kawasan di Jakarta, contohnya Kawasan Tanah Abang ada sejumlah pedagang yang membuka lapaknya di atas trotoar, padahal trotoar sendiri memiliki fungsi untuk berjalannya para pejalan kaki. Dengan adanya lapak liar ini pastinya mengganggu kenyamanan para pejalan kaki karena dengan bau-bau dari hewan kurban sendiri.

Perintah Anies yang dialamatkan kepada Kastapol PP DKI Jakarta Arifin itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H yang ditetapkan pada 12 Juni 2019 lalu.

"Agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," tulis Anies dalam surat itu yang dikutip AKURAT.CO Kamis (25/7/2019).

Jadi semua pimpinan wilayah dalam hal ini Walikota di lima kota administrasi dan bupati Kepulauan seribu agar secepatnya menyediakan tempat untuk para penjual hewan kurban secara resmi.

Adapun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan lapak berjualan hewan kurban adalah trotoar, jalur hijau, serta fasilitas umum lainnya.

"Lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum," ujarnya.

Selain memerintahkan Satpol PP dan semua pimpinan wilayah, Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni untuk melakukan pemerikasan kesehatan hewan kurban serta sosialisasi tata cara penyembelihan yang sesuai dengan dogma agama.

"Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembih dan setelah disembelih di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH)" tuntasnya.

Larangan penjulan hewan kurban di atas trotor juga pernah dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2015 melalui Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.


Selain itu, Ahok juga melarang pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kemudian hewan-hewan yang akan dijual dan disembelih juga harus dites kesehatan terlebih dahulu. Larangan itu mendapat bergam respon dari mayarakat ibu kota.





Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Tito: Negara Tidak Harus Kalah Oleh Oganisasi Kemasyarakatan

Anies Baswedan Menilai BPPT Sudah Offside Tentang Hujan Buatan

Bank Pelat Merah Pertahankan Posisi Achmad Baiquni Sebagai Direktur Utama BNI