Arief Budiman Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Suap PAW

sumber: akurat.co
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penganggilannya ini bukannya tanpa alasan, sebab Arief Budiman akan diperiksa kembali sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) asnggota DPR RI periode 2019-2024.


"Besok (hari ini), Pak Arief Budiman konfirmasi hadir, (saksi) untuk empat tersangka. Ini penjadwalan ulang karena kemarin yang kita tahu banjir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Arief Budiman yang sebelumnya tidak pernah bisa memenuhi panggilan dari KPK pada Selasa (25/2/2020) dengan alasan banjir. Dan panggilan kali ini adalah penjadwalan ulang untuk dirinya.

"Tentunya apa yang ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman update-nya besok karena yang bersangkutan belum dilakukan," ujar Ali.

Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1). KPK saat itu mengonfirmasi Arief perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU. KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR yang saat ini masih menjadi buronan dan SAE, swasta.


Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, WSE hanya menerima Rp600 juta.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Tito: Negara Tidak Harus Kalah Oleh Oganisasi Kemasyarakatan

Anies Baswedan Menilai BPPT Sudah Offside Tentang Hujan Buatan

Bank Pelat Merah Pertahankan Posisi Achmad Baiquni Sebagai Direktur Utama BNI