Sebanyak 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan Guna Cegah COVID-19

Image
sumber: akurat.co
Demi mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 lebih banya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Permenkumham No 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi upaya mengurapi overkapasitas.

"Dengan dibatasi peraturan perundang-undangan, maka secara bertahap setelah melakukan kajian intens dengan jajaran dan memerhatikan pandangan masyarakat," kata Yasonna saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Dengan dikeluarkannya permenkumham No 10/2020 ini menurutnya bisa diperhitungkan jika Kemenkumham bisa mengeluarkan minimal 30 ribu napi.

"Ini masih kewenangan Menkumham, karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena peraturan pemerintah No 99/2012," ucapnya.

Yassona mengaku, Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah Napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni Lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.

Ia akan meminta restu Presiden Jokowi agar PP Nomor 99 Tahun 2012 turut direvisi. Sehingga Napi kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, juga bisa dibebaskan.

"Tentu ini tidak cukup. Pekiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tuturnya

Yasonna menyebut per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia mengusulkan agar sekitar 300 Napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan.

"Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (Napi). (Lalu) Napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang," jelasnya.

"Kami sudah menyurati MA dan menyetujui untuk tidak mengirimkan Napi intake baru ke rutan-rutan kita. Jadi dengan pengurangan ini, dengan angka tambahan ini bisa kita lakukan di angka 50 ribuan dan bertahap mungkin bida melebar. Apalagi jika intake polri bisa ditahan, akan membantu kami mengatasi krisis," imbuhnya.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Tito: Negara Tidak Harus Kalah Oleh Oganisasi Kemasyarakatan

Anies Baswedan Menilai BPPT Sudah Offside Tentang Hujan Buatan

Bank Pelat Merah Pertahankan Posisi Achmad Baiquni Sebagai Direktur Utama BNI